GAYO LUES | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Salid, S.Pd., menjadi sorotan setelah mengunggah konten pelantikan Bupati Gayo Lues, Suhaidi, sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gayo Lues melalui akun media sosial.
Unggahan tersebut memicu perbincangan di tengah masyarakat karena dinilai berkaitan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewajiban menjaga sikap profesional serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap partai politik.
Sejumlah kalangan menilai, meskipun unggahan tersebut belum tentu merupakan bentuk dukungan politik, aktivitas pejabat ASN yang menampilkan atau mempromosikan kegiatan partai politik berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa birokrasi tidak berada pada posisi netral. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi pandangan para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berada di bawah koordinasinya.

Prinsip netralitas ASN telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan asas netralitas. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil menghindari konflik kepentingan serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kesan berpihak kepada kepentingan politik tertentu.
Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik, termasuk melalui media sosial apabila dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan atau kampanye politik.
Meski demikian, penilaian apakah suatu unggahan merupakan pelanggaran netralitas ASN merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta, konteks, dan unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues, Salid, S.Pd., belum memberikan keterangan resmi terkait maksud unggahan tersebut. Redaksi insetgalusnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi
























